KEPUTUSAN KEPALA SDN TELAGA HANYAR
Nomor : 421.2/ …… -SD-AS/DISDIKBUD/2010
Tentang
PENETAPAN TIM PENGELOLA
PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH (PMT-AS)
TAHUN 2010
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kesehatan siswa/siswa peserta didik, , Pemerintah telah meluncurkan Program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS)
b. Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan program tersebut, perlu dibentuk TIM Pengelola PMT-AS ditingkat sekolah.
Mengingat : a. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembanguna Nasional Tahun 2010;
- Panduan Pelaksanaan PMT-AS 2010;
- Hasil Sosialisasi PMT-AS tingkat pelaksana tanggal 2 s.d 6.Agustus 2010.
- Hasil Rapat Koordinasi tingkat sekolah pada tanggal 1 September 2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Susunan TIM Pelaksana PMT-AS tingkat SDN Telaga Hanyar Tahun 2010 sebagaimana tertuang pada Lampiran Keputusan ini.
Kedua : TIM tersebut sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai pelaksana Program PMT-AS di tingkat sekolah.
Ketiga : Semua biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada SDN Telaga Hanyar, selaku penerima Dana PMT-AS.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Telaga Hanyar
Pada tanggal : 01 September 2010
Kepala Sekolah,
J O H A N S Y A H
NIP.195101021975111002
Tembusan :
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.HSU
- UPT Disdikbud Kecamatan Amuntai Selatan
- Arsip